Sistem integrasi pelayanan dan pengaduan 6 Bidang SPM (Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Trantibum Linmas) langsung dari simpul Posyandu dan Desa hingga ke Pemerintah Kabupaten.
*Gunakan kode pelacakan unik yang diberikan saat mendaftarkan laporan pengaduan secara online.
Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Terintegrasi Sistem SPM
Verifikasi Lapangan Faktual
Simpul Deteksi Dini 6 Bidang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan berkomitmen tinggi dalam mengawal pemenuhan 6 urusan wajib pelayanan dasar. Melalui platform digital SPM Terpadu, setiap pengaduan kendala warga di pelosok desa dapat didengar, diverifikasi, dan segera ditindaklanjuti secara berjenjang oleh dinas teknis terkait.
Memastikan bantuan dan intervensi diterima oleh warga yang benar-benar memenuhi kriteria SPM.
Status pengaduan dapat dipantau oleh warga secara real-time melalui kode pelacakan unik.
Verifikasi langsung di lapangan oleh perangkat Desa dan Kecamatan dalam 2x24 jam.
Seluruh pelayanan pengaduan dan verifikasi masyarakat tidak dipungut biaya apapun.
Regulasi Resmi Republik Indonesia
Tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan wajib bagi Pemerintah Daerah.
Tentang Standar Pelayanan Minimal, yang mengatur secara terperinci jenis, mutu, dan kriteria pelayanan dasar di 6 bidang wajib.
Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, petunjuk teknis tahapan penerapan SPM mulai dari pengumpulan data hingga pelaporan.
Kebijakan Integrasi Transformasi Posyandu 6 Bidang SPM sebagai simpul pelayanan dasar di tingkat desa.
Klik salah satu bidang di bawah ini untuk mempelajari indikator layanan, kelompok sasaran, dan contoh kendala yang dapat Anda laporkan.
Pelayanan kesehatan dasar mencakup pemantauan status gizi balita, pencegahan stunting, pemeriksaan rutin ibu hamil (Bumil KEK), imunisasi dasar lengkap, serta skrining kesehatan usia produktif dan lansia.
Balita mengalami gizi buruk atau penurunan BB terus menerus, belum tersentuh imunisasi, atau ibu hamil risiko tinggi yang belum dipantau nakes.
Di era baru, Posyandu bertransformasi menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terintegrasi. Posyandu kini menjadi ujung tombak deteksi dini tidak hanya kesehatan ibu dan anak, namun juga mendeteksi anak putus sekolah, lansia terlantar, ketiadaan sanitasi, rumah roboh, hingga ketenteraman warga.
Kader mengenali kebutuhan warga dari pintu ke pintu saat hari buka posyandu dan kunjungan rumah.
Kader desa dapat langsung mendaftarkan pengaduan warga ke sistem portal SPM Terpadu.
Dinas Kabupaten menyalurkan intervensi langsung ke sasaran berdasarkan data valid posyandu.
Setiap laporan warga diproses melalui verifikasi berjenjang dari Desa, Kecamatan, hingga Dinas Teknis Kabupaten demi menjamin kepastian tindak lanjut.
Masyarakat atau kader Posyandu menyampaikan laporan kendala SPM secara online via web atau langsung melapor ke Posyandu setempat.
Kader Posyandu dan Kepala Desa melakukan pengecekan langsung ke lokasi warga guna memvalidasi data administrasi dan kondisi nyata.
Kasi Kessos dan Camat memeriksa kelayakan berkas serta mengesahkan rekomendasi resmi kepada dinas teknis terkait di Kabupaten.
OPD teknis Kabupaten (Dinkes, Dinsos, Dinas PU, Disperkim, BPBD, dll.) langsung menyalurkan bantuan dan solusi konkret.
Pantau posisi berkas pengaduan Anda saat ini secara transparan dan akurat.
Segala hal penting yang perlu Anda ketahui mengenai hak pelayanan dasar SPM dan tata cara pelaporan.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan siap mendengarkan aspirasi dan kendala pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Kunjungi kantor kami atau hubungi narahubung resmi di bawah ini:
Partisipasi Anda menyelamatkan masa depan balita stunting, menjamin anak tetap bersekolah, dan memberi hunian serta sanitasi layak bagi keluarga membutuhkan di Tapanuli Selatan.